BORNEONEWS, Sampit - Tindak pidana yang menyeret anak di bawah umur masih di Kotim menghiasi perkara sejak Januari hingga awal Maret 2019 ini. Bahkan dari 4 perkara catatan Borneonews.co.id kasus itu ada yang mulai beproses ke Pengadilan Negeri Sampit hingga sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi jaksa.
Tindak pidana yang menyeret mereka bervariasi mulai dari membobol rumah hingga jadi pengedar sabu. Sebagian besar mereka yang terjerat sudah putus sekolah.
Kasus ini cukup menarik perhatian. Meski dari sejumlah perkara yang diketuk palu, hakim menjatuhkan vonis ringan atas pertimbangan mereka berstatus sebagai anak. Ada yang jalani pembinaan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Berikut rangkumannya:
--page
1. Hakim Kembalikan ke Orangtua atau 3 Pelajar Pencuri Uang Ratusan Juta Rupiah

Hakim Ade Satriawan yang memimpin sidang tiga pelajar SMP yang masih dibawah umur menjatuhkan vonis pengembalian kepada orang tua tiga pelajar pembobol rumah, Kamis (31/1/2019).
Meski demikian ketiganya dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP setelah melakukan pembobolan rumah di kediaman P Mangaratua Marpaung.
Vonis itu sebagaiman tuntutan jaksa sidang sebelumnya di mana pelajar kelas 1 SMP itu melakukan perbuatannya di Jalan Jenderal Sudirman Km 86 RT 1 RW 1 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim pada Minggu (2/9/2018) di kediaman korban.
Rumah korban saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal korban ibadah ke gereja. Mereka masuk lewat pintu belakang dengan cara mencongkel jendela dengan parang.
Korban alami kerugian besar setelah anak warga wilayah Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan ity berhasil mengambil uang Rp100 juta dan perhiasan emas 99 berupa gelang 3 buah, 1 buah kalung 1 buah cincin, dan kalung emas putih.
"Kami terima atas vonis itu, karena itu tepat untuk ketiganya. Apalagi mereka masih pelajar," kata Agung Adisetiyono penasihat hukum ketiganya.
--page
2. Jaksa Serahkan Anak Pencuri Ponsel ke Dinsos Kabupaten Kotim

Jaksa Arie Kesumawati menyerahkan anak di bawah umur pencuri ponsel ke Dinas Sosial, Kabupaten Kotawaringin Timur. Itu merupakan eksekusi atas putusan perkaranya.
"Sudah di eksekusi diserahkan ke Dinas Sosial jalani pembinaan, dari pihak Lapas dulu menyerahkan ke kami setelah itu kami antar ke Dinsos," kata Arie, Kamis (7/3/2019) yang Jaksa eksekutor perkara anak yang bermukim di Kecamatan Baamang itu.
Pria putus sekolah yang berumur 16 tahun itu diserahkan ke Dinsos sebagaimana amar putusan hakim. Ia harus menjalani pembinaan selama 3 bupan.
Remaja yang mengenyam pendidikan sampai kelas X SMA itu berurusan dengan hukum berawal pada Kamis (6/12/2018) sekitar pukul 23.30 Wib di Jalan Muhran Ali RT 22 RW 1 Gang Beringin, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim di barak yang ditempati korban Agus Tri Wahyuni.
Bersama APS (berkas terpisah) keduanya mencongkel jendela depan rumah korban menggunakan obeng. Setelah itu keduanya mencari barang berharga di barak korban tersebut. Hingga berhasil memperoleh dua ponsel dan dompet hitam yang berisi buku tabungan.
--page
3. Anak Pengedar Sabu Tunggu Tuntutan Jaksa

Terdakwa anak yang berumur 17 tahun tinggal tunggu tuntutan jaksa. Seyogyanya sidang tuntutan itu digelar, Selasa (5/3/2019) namum Jaksa Rahmi Amalia mengajukan penundaan.
Dalam sidang perdana lalu dari keterangan anggota polisi yang mengamankan terdakwa kasus itu terungkap pada Jumat (1/2/2019) di desa wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Dari terdakwa yang masih berumur 17 tahun itu diamankan sabu siap edar. Pengakuannya ia hanya ikut menjalankan bisnis ayahnya (DPO) sejak 2017. Selain mengantar sabu ke tempat pembeli ia juga kadang menjual sabu dari rumah.
Dari pengakuan anak kini ayah itu tengah bersembungi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Apalagi setelah ia tahu anaknya diamankan dan kini berproses ke meja hijau.
--page
4. Anak Ini Pencuri Sarang Walet

Tersangka anak kasus pencurian sarang walet ini masih berumur 16 tahun. Kini ia tinggal bersama ayahnya sementara sang ibu tidak diketahui keberadaannya.
Pasalnya sejak cerai dengan ayahnya, ibunya gonta ganti pasangan. Bahkan pernah juga mendekam di penjara atas kasus narkotika jenis sabu.
Warga Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini harus berurusan dengan hukum lantaran membobol bangunan walet milik korban Herman.
Ia melakukan perbuatannya itu bersama A alias R (berkas terpisah). Tersangka dilimpahkan terlebih dahulu perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kotim lantaran masih anak-anak, Selasa (5/3/2019)
Keduanya melakukan perbuatannya oada Minggu (17/2/2019) sekitar pukul 22.00 Wib Jalan Iskandar depan Pasar PPM Sampit, Kabupaten Kotim.
"Ini perbuatan saya yang kedua yang berhasil masuk. Kalau perbuatan itu tiga kali namum sekali tidak sampai masuk saya urungkan niat," tandas tersangka yang kini menunggu jadwal sidangnya itu. (NACO/B-5)








