BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Total 24,54 gram narkoba jenis sabu disita dari tiga bandar yang diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Sabtu (9/3/2019).
Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja, Minggu (10/3/2019), menjelaskan penangkapan bandar sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Info dari masyarakat, adanya seseorang yang dicurigai melakukan transaksi sabu di parkiran salah satu perbankan di Jalan Pangeran Antasari, Kota Pangkalan Bun.
"Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Satu tersangka yaitu DR (32 tahun) warga Kelurahan Mendawai, diamankan pukul 21.45 WIB," ujar Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barbuk sabu di dalam kotak rokok di saku celana depan sebelah kanan. Total delapan plastik klip dengan berat kotor keseluruhan 3,61 gram," lanjut Kasat Narkoba.
--page
Di tempat berbeda, anggota Sat Narkoba juga menciduk seorang bandar sabu sekitar pukul 23.30 WIB.
"TKP berada di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Baru. Di tempat ini anggota Sat Narkoba mengamankan tersangka NH (35 tahun), warga Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai."
Saat rumah tersebut digeledah, polisi menemukan tas warna merah hitam yang di dalamnya berisi enam plastik klip diduga sabu.
"Total berat kotor barbuk sabu yang berhasil diamankan yaitu 19,53 gram. Selain mengamankan tersangka NH, kita juga berhasil mengamankan tersangka lain di rumah tersebut ," lanjut Iptu Triyono Raharja.
Tersangka lain itu adalah Rus (48 tahun), warga Kecamatan Arut Selatan. Saat diciduk polisi ternyata Rus sempat melemparkan satu paket sabu seberat 0,53 gram yang akhirnya ditemukan sekitar satu meter dari posisi tersangka berdiri.
--page
"Bukan itu saja. Kita juga berhasil mendapatkan tiga paket sabu dengan berat kotor 0,87 gram didalam dompet warna milik pelaku. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Kobar sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," jelas Kasat.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114, Ayat 1 atau Pasal 112, Ayat 1, Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (KRIDA/B-3)








