BORNEONEWS, Palangka Raya- Sipir Lapas Kelas IIB Sampit berinisial KT yang diduga terlibat kasus narkoba diberhentikan semetara dari statusnya.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng Juliasman Purba, Senin (11/3/2019).
Juliasman mengatàkan, pemberhentian sementara oknum sipir tersebut, diberlakukan setelah pihaknya menerima Surat Keputusan (SK) Penahanan dari Bandan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.
"Statusnya diberhentikan sementara. Karena jika sudah diberhentikan sementara, ketidakhadirannya tidak akan dipermasalahkan," ujar Julaisman.
Ia menambahkan, selama masih dalam masa pemberhentian sementara tersebut hak-hak KT sebagai pegawai negeri sipil tetap akan diberikan.
--page
"Namun jumlahnya akan dikurangi karena statusnya masih diberhentikan sementara," tandas Juliasman.
Selain itu, Juliasman menegaskan jika status dan hak KT sebagai PNS baru akan dicabut setelah ada vonis bersalah dari majelis hakim.
"Untuk status sebagai PNS akan dicabut dan haknya juga akan diberhentikan total jika vonis bersalah hakim sudah jatuh kepada yang yang bersangkutan saat pengadilan," pungkasnya. (AGUS PRIYONO/B-3)








