PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penangkapan sipir di Lapas Kelas IIB Sampit, menambah daftar panjang kasus pengendalaian narkoba dari dalam lapas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalteng Juliasman Purba meminta aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dengan tegas kasus tersebut.

"Harapan saya kalau itu diduga dikendalikan dari dalam lapas, tolong orang itu segera ditangkap. Agar tidak menjadi isu yang liar di masyarakat," ujar Juliasman kepada Borneonews, Senin (11/3/2019).

Ia menambahkan jika dalam kasus seperti itu, para narapidana yang terlibat, diminta untuk segera dibuatkan berita acara baru agar dapat disidangkan kembali untuk mendapatkan efek jera nantinya.

"Setelah ditangkap, dan terbukti, segera buat berita acara baru, agar dapat disidangkan dan bisa ditambah lagi masa hukumannya. Tentu itu bisa menjadi suatu efek jera bagi mereka," tambah Juliasman.

--page

Menurutnya, jika dengan tindakan tegas seperti itu akan membuang paradigma bahwa jika sudah di dalam Lapas akan menjadi kebal hukum.

"Kami akan dukung, jika benar dikendalikan dari dalam lapas. Kami jàmin 24 jam pintu Lapas terbuka untuk dilakukan pengambilan napi yang menjadi targetnya," pungkasnya. (AGUS PRIYONO/B-3)