BORNEONEWS, Palangka Raya - Sejauh ini sudah ada dua narapidana (napi) yang dibawa Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) ke pengadilan untuk disidangkan.
Proses peradilan tersebut dijalani akibat keduanya semasa masih menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih tetap melakukan bisnis haram berupa jual beli sabu yang dilakukan dari dalam Lapas.
"Kami dalam penindakan sudah membawa 2 orang yang kasih berstatus napi ke pengadilan untuk menjalani proses hukum, terkait peredaran narkoba dari dalam Lapas," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada, Selasa (12/32019).
Made menambahkan, dua napi itu, Sar dan Ih merupakan narapidana narkoba dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
"Keduanya dari Lapas Palangka, Sar untuk kasus barunya bawa sabu 3 kg, kumudian ada Ih dengan 200gram," tambah I Made.
--page
Ia menegaskan jika, dalam prosesnya kedua napi yang disidangkan kembali tersebut, tidak melibatkan sipir ataupun petugas Lapas dalam melakukan aksinya.
"Dalam aksinya mereka melakukan sendiri. Tidak ada sama sekali keterlibatan petugas ataupun orang dalam Lapas," tegasnya. (AGUS/B-5)








