BORNEONEWS, Sampit - Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit yang berurusan dengan hukum atas kasus narkotika diketahui bernama lengkap Ketut Widian Arisandi (33). Ia diamankan di rumah dinas bersama rekannya, Said Muhammad Khatamie (22).
Itu berdasarkan surat penetapan status barang bukti narkotika yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (13/3/2019) dari BNN Provinsi Kalimantan Tengah.
"Perkara yang sipir itu ya ini," tanya Kasi Pidana Umum Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto, yang dibenarkan petugas BNN Provinsi Kalteng saat menyerahkan surat pemberitahuan itu.
Ketut dan Said diamankan di Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 09.30 Wib.
Dari penggeledahan di kediaman Ketut ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket kecil narkotika jenis sabu, 3 buah pipet kaca, alat hisap sabu berupa bong, korek api gas, ponsel dan sebuah kotak bekas permen.
--page
Sementara itu, dari Said ditemukan barang bukti sabu sebanyak 6 paket sabu yang disimpan di bawah jok sepeda motor Yamaha Nmax selain itu juga turut diamankan dompet, motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi KH 4692 LU, ponsel timbangan digital, uang tunai sebesar Rp9.000.000, gunting, korek api, 2 buah sendok sabu, pipet kaca dan satu bundel plastik klip. (NACO/B-5)








