SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pengungkapan kasus narkotika yang menyeret Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit juga diamankan dua pengedar lainnya. Dari ketiganya petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat berbeda.

Berawal pada penangkapan AP alias A (29) di Bandara Haji Asan Sampit Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 07.30 Wib penumpang dari Surabaya. Petugas BNN Provinsi Kalimantan Tengah menemukan sejumlah barang bukti di antaranya empat bungkus sabu dengan berat sekitar 350 gram serta 7 butir narkotika jenis ekstasi, ponsel dan tas tempat menyimpan sabu.

Sementara itu dari sipir Lapas Kelas IIB Sampit KWA (33) ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,25 gram, 3 buah pipet kaca, alat hisap sabu berupa bong, korek api gas, ponsel dan sebuah kotak bekas permen.

Sedangkan dari SMK (22) ditemukan barang bukti sabu sebanyak enam paket yang disimpan di bawah jok sepeda motor Yamaha Nmax dengan berat 16,89 gram selain itu juga turut diamankan dompet, motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi KH 4692 LU, ponsel timbangan digital, uang tunai sebesar Rp9.000.000, gunting, korek api, 2 buah sendok sabu, pipet kaca dan satu bundel plastik klip.

Ketut dan Said diamankan di Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 09.30 Wib.

--page

"Masih ada sipir yang ngedar sabu," kata petugas BNN Provinsi Kalteng itu saat Kasi Pidana Umum Kejari Kotim Lutvi Tru Cahyanto menanyakan soal perkara itu, Rabu (13/3/2019).

Dalam kasus ini A dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Ketut dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Said dijerat Pasal114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2)  Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A merupakan warga asal Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur, sementara Ketut tinggal di perumahan dinas Lapas Sampit di Jalan Lembaga. Sedangkan Said warga Jalan Pelita gang Delima 3, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-5)