BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Total 77,98 gram berat kotor atau 65,98 gram barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp150 juta dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air yang dioplos dengan cairan pembersih lantai, Rabu (13/3/2019) di Mapolres Kotawaringin Barat (Kobar).
Pemusnahan sabu yang berasal dari 18 perkara dan tersangka ini dilakukan oleh Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait, perwakilan Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kobar dan Dinas Kesehatan Kobar.
"Barang bukti ini berasal dari hasil pengungkapan tindak pidana narkoba dari Januari hingga Maret 2019. Dari 18 perkara tersebut 2 di antaranya berasal dari Polsek Arut Selatan dan 3 berasal dari Polsek Pangkalan Lada," jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, mayoritas tersangka dari tersebut berasal dari Kecamatan Kumai. "Dari data yang kami miliki, narkoba tersebut masuk ke Kabupaten Kobar melalui jalur darat Kalteng - Kalbar," jelas Kapolres.
Terkait pemberantasan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Kobar, menurut Kapolres, selain melaksanakan tugas rutin memburu para bandar narkoba, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meminimalisasi peredaran narkoba di Kabupaten Kobar.
--page
"Selain itu peran serta masyarakat juga sangat penting guna mencegah lingkungan tempat tinggalnya dijadikan tempat transaksi narkoba," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-2)








