BORNEONEWS, Sampit - SR alias Ip tidak pernah menjadikan pelajaran setelah kakak kandungnya yang sebelumnya sudah dua kali keluar masuk penjara akibat kasus narkotika jenis sabu. Kini ia harus mengikuti jejaknya ke balik jeruji besi.
Ip saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Kamis (14/3/2019) mengaku hanya sebagai kurir sabu dengan menerima upah setiap sabu yang berhasil dijualnya.
Ia merupakan kaki tangan Rumlah warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang. Bahkan sebelum ditangkap ia menerima dua paket sabu masing-masing satu paket seharga Rp400.000.
Dari tangan Ip diamankan satu paket sabu dan uang hasil penjualan Rp400.000 sementara satu paket sabu lainnya sudah ia jual kepada YP yang tak lain rekannya sendiri setelah memesan sabu melalui tersangka.
Ip diamankan di kediamannya Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, ia diamankan pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 09.05 WIB.
--page
Sementara sabu itu sampai ditangannya setelah ia langsung datang ke kediaman Rum pada 1 Januari 2019 malam, jika berhasil menjual dua paket Sabu itu ia dijanjikan akan diberi upah Rp100.000.
"Biasanya saya diupah Rp50.000 hingga Rp150.000 dari Rum," kata tersangka.
Atas perbuatannya tersebut dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)








