BORNEONEWS, Palangka Raya - Lima budak sabu yang diringkus di tempat berbeda oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya terancam 12 tahun penjara.
Kelima tersangka tersebut yakni Sup (28), MS (29), Hen (29), Ag (37) dan ES (29) yang semuanya warga Palangka Raya.
"Para tersangka disangkakan dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp8 miliar," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Kamis (14/3/2019).
Kapolres menuturkan, penangkapan tersebut sebagai upaya untuk menekan angka peredaran. Ini juga berkat tindakianjut atas infomasi yang disampaikan masyarakat.
"Rata-rata mereka sebagai pemakai. Ada yang satu jaringan, ada yang terpisah," ungkapnya.
--page
Berikut rincian para tersangka yang diringkus.
Pertama, menangkap Sup (28). Warga yang tinggal di sebuah barak di Jalan Meranti ini ditangkap pada Selasa (5/3/2019). Barang bukti yang diamankan satu paket seberat 0,31 gram. Selain itu, juga ada sumbu kompor, sendok sabu dan pipet kaca.
Dari hasil pemeriksaan, Sup mengaku bahwa sabu itu ia peroleh dari seseorang yang biasa disapa Amang. Namun, Amang kini masih dalam penyelidikan.
Kedua, meringkus MS (29) warga Jalan Cemara Labat Il, Pahandut Seberang. Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket seberat 0,24 gram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari seseorang yang sering mangkal di kawasan Pelabuhan Rambang. Hanya saja, pelaku berdalih tidak mengetahui namanya.
--page
Ketiga, meringkus Hen (29) warga Simpang Panglima Batur dan Ag (37) warga Jalan Kalibata, Palangka Raya. Total barang bukti yang diamankan satu paket seberat 0,31 gram.
Penangkapan ini bermula dari Hen yang diamankan ketika berada di Jalan Diponegoro persisnya traffick light simpang empat Jalan Pilau. Ag ditangkap hasil nyanyian Hen yang menyebutkan bahwa sabu yang ia bawa atas perintah Ag.
Terakhir, meringkus ES (29), warga Jalan Cemara Labat II. Barang bukti yang diamankan yakni pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu. Kemudian, kompor sabu, bong, sedotan dan lima lembar plastik klip. bekas sabu. ES juga mengaku bahwa sabu itu ia peroleh dari seseorang yang biasa disapa Amang. (BUDI YULIANTO/m)








