BORNEONEWS, Sampit - Taufiqurrahman alias Upik terdakwa narkotika jenis sabu yang sempat kabur dari sel Polres Kotim beberapa waktu lalu terancam hukuman selama 10 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Rahmi Amalia. Terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Atas tuntutan itu, terdakwa minta keringanan.
"Mohon diringankan yang mulia, saya punya tanggungan keluarga. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya ini," kata pria yang kesehariannya juga bekerja sebagai penjual kelapa tersebut, Jumat (15/3/2019).
Pria yang menerima timah panas di kakinya lantaran kabur dari sel itu diamankan di barak yang ditempatinya di Jalan Sarigading Darat, RT 9 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Terdakwa diamankan pada Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangannya diamankan 1 kantong sabu yang belum sempat terjual dengan berat 52 gram. Ia membeli sabu itu dengan harga Rp35 juta. Sabu itu dibeli dengan pembayaran tunai.
--page
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu juga sebagai pengguna sabu. (NACO/B-2)








