BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang tersangka bandar sabu warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai diciduk anggota Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Sebanyak 31 paket dengan berat kotor 80,04 gram barang bukti sabu berhasil disita dari tersangka MS (24 tahun) warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai dalam penangkapan pada Jumat (15/32019) tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja, Minggu (17/3/2019) menjelaskan kronologis penangkapan tersangka. "Berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Kelurahan Candi yang sering digunakan menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu," jelas Kasat.
Setelah melakukan penyelidikan untuk memastikan keakuratan informasi tersebut, akhirnya Jumat 15 maret 2019 anggota Sat Narkoba Polres Kobar mendatangi rumah dimaksud.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut anggota Sat Narkoba Polres Kobar menemukan total 31 paket sabu yang disimpan dibeberapa tempat penyimpanan yaitu 9 paket sabu di dalam kotak permen, 14 paket dalam sebuah kotak plastik yang dililit lakban hitam dan 8 paket yang berada didalam plastik hitam," jelas Kasat.
--page
Menurut Kasat, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Kobar sambil menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kasat. (KRIDA/B-5)








