BORNEONEWS, Palangka Raya – Terdakwa Sar, yang kini masih berstatus narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (18/3/2019), atas keterlibatannya mengendalikan peredaran sabu seberat 3 Kg dari dalam lapas.
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Mahfudin menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan oleh JPU diantaranya dua orang tim penyidik dari Badan Narkotika Nasinonal Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) dan 4 terdakwa yang telah vonis beberapa waktu kemarin yakni Sawong, Hari Puswandono, Rusdiansyah, dan Matrumbi.
Sebelumnya, Sar didakwa dengan dakwaan telah melakukan pengendalian peredaran narkotika golongan I jenis sabu dari dalam Lapas. Dengan menggunakan ponsel, Sar kemudian menghubungi Sa dan HP untuk menemui seseorang bernama Ded yang kini buron di daerah Siantan, Pontianak, Kalbar, dan mengambil sabu seberat 3 kg darinya.
Setelah mendapat paket yang dimaksud, keduanya lalu berangkat menuju Palangka Raya atas arahan dari Sar dengan mengunakan mobil yang didapat dari Ded. Sebelum sampai di Palangka Raya, keduanya terlebih dahulu menuju Sampit atas arahan dari Sar untuk menyerahkan paket sabu seberat 1 Kg kepada Rus.
Kedua terdakwa pun menghubungi Sar bahwa mereka telah tiba di Palangka Raya. kemudian, Sar segera menghubungi Mat yang saat itu juga tengah berada di Palangka Raya, untuk mengambil paket sabu dari Sa dan HP.
Mereka pun akhirnya diringkus oleh tim penyidik dari BNNP Kalteng dan berhasi mengamankan barang bukti sabu tersebut disembunyikan di belakang jok supir, dan di bawah persneling mobil.
Setelah dilakukan pengembangan, keempat orang ini menunjuk nama Sar yang masih berstatus narapinada Lapas Kelas IIA Palangka Raya. (AGUS/m)








