SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa AS alias A sudah tiga kali meminta anaknya buahnya DJT, yang juga dijadikan terdakwa, untuk mencari sabu.

"Sudah tiga kali saya minta DJT mencarikan sabu untuk saya," kata Ag, Selasa (19/3/2019) di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan Rahmi Amalia.

Keterangan terdakwa Ag berbeda dari pernyataan DJT sebelumnya. DJT mengaku hanya sekali diminta mencari sabu oleh Ag. Namun saat ditanya hakim kembali, DJT membenarkan pengakuan Ag tersebut.

Ag meminta DJT mencarikan sabu karena sudah lama mengenalnya. Apalagi DJT bekerja di salonnya dan menerima upah dari Ag.

Keduanya diamankan di salon Eva Jalan H Ahmad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, milik Ag, Senin (5/11/2018) lalu.

--page

Barang buktinya, lima paket sabu, timbangan digital, tiga buah bong, dua pipet kaca, dua ponsel, lima sendok sabu dari pipet, motor, korek gas, tas slempang, tas kecil, dompet, dan uang hasil penjualan sabu Rp 860 ribu.

Menurut Ag, sabu yang dibeli seharga Rp 3,3 juta itu tidak semuanya untuk dijual kembali, namun sebagiannya ada yang dikonsumsi. (NACO/B-11)