BORNEONEWS, Sampit - T alias U terdakwa narkotika jenis sabu akhirnya dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Rabu (20/3/2019).
Dalam vonisnya itu Hakim mengurangi 3 tahun dari tuntutan jaksa Kejari Kotim sebelumnya yang menuntut pria yang sempat kabur dari Polres Kotim itu selama 10 tahun dan Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim dalam amar putusannya itu.
Dalam uraian putusan itu Hakim menegaskan terdakwa berurusan dengan hukum setelah ia diamankan di barak yang ditempatinya di Jalan Sarigading Darat, RT 9 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Terdakwa diamankan pada Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 00.30 Wib. Dari tangannya diamankan satu kantong sabu yang belum sempat terjual dengan berat 52 gram. Ia membeli sabu itu dengan harga Rp35 juta. Sabu itu dibeli dengan pembayaran cash.
--page
Atas vonis tersebut pria yang memiliki 52 gram sabu itu menyatakan menerima setelah ditanya hakim atas vonis tersebut, sementara vonis yang dijatuhkan dikurangi selama berdakwa berada dalam tahanan. (NACO/B-5)








