BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Id yakin tidak bersalah. Melalui penasihat hukumnya Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono, terdakwa yakin akan dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Pasalnya sejak awal persidangan pemeriksaan saksi, baik itu dari polisi maupun rekan kerjanya sesama satpam, ada sejumlah kejanggalan yang mengemuka.
"Sebenarnya hari ini kami mau hadirkan saksi meringankan lagi. Tapi saksinya tidak bisa hadir. Namun saksi meringankan yang kami hadirkan di sidang sebelumnya serta keterangan saksi polisi dan yang berbelit, tentu akan jadi pertimbangan hakim," kata Bambang, Rabu (20/3/2019).
Dalam dakwaan Jaksa Kejari Seruyan, terdakwa berurusan dengan hukum setelah diamankan pada 22 September 2018 atas kepemilikan satu paket sabu.
Terdakwa ditangkap di Jalan Poros Blok J 57/58 PT Mitra Karya Agroindo, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan saat patroli bersama rekannya Muliansyah
--page
Terdakwa diamankan ketika petugas menemukan satu paket sabu dalam potongan sedotan warna biru dibungkus dalam kotak rokok Gudang Garam Surya, yang diletakkan tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Sabu itu akan diambil, Yadi pemesan barang tersebut. Namun tak berapa lama datang petugas kepolisian mengamankannya.
"Namun dalam sidang Id membantah. Bantahannya sangat beralasan. Dia waktu itu terpaksa mengaku karena petugas menginjak lehernya, kemudian dilepaskan tembakan peringatan agar mengakui itu barang miliknya," tegas Bambang.
Bahkan dalam sidang itu juga hakim sempat menanyakan kepada terdakwa maupun saksi Muliansyah, jenis rokok apa yang digunakan. Dan merek yang disebutkan terdakwa berbeda dengan barang bukti.
"Begitu juga saksi lainnya tidak ada yang merokok Surya, bahkan saksi Mulyadi saksi meringankan yang kita hadirkan menyebut tidak melihat kalau terdakwa ada berjalan di sekitar jembatan. Itu keterangannya berbeda dengan Muliansyah yang mengaku ada. Nah ini ada apa," tukas Bambang.
--page
Mereka juga menanyakan mengapa hanya Muliansyah yang dijadikan saksi, sementara dua satpam lainnya yakni Agus dan Mulyadi yang juga ada di TKP tidak dijadikan saksi. Bahkan pascakejadian, Agus langsung mengundurkan diri dari perusahaan tersebut
"Harusnya Mulyadi dan Agus jadi saksi juga. Jangan hanya Muliansyah saja. Kan ada apa, tentu ini menjadi tanda tanya," kata Agung menambahkan.
Fakta yang sebenarnya terungkap namun tidak pernah diuraikan dalam dakwaan jaksa. Sehingga, kuasa menduga sebagaimana keterangan terdakwa kalau perkara itu dipaksakan. Serta seolah-olah sabu itu milik kliennya tersebut. (NACO/B-11)








