SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - MA alias Ta (35) dalam sidang kasus narkotika yang menjeratnya, hanya kakak iparnya yang didengarkan keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana. Setelah istri dan kakak kandungnya ditolak.

Kakak ipar terdakwa yang dijadikan saksi yakni Saini, ia menjelaskan soal barang bukti timbangan digital yang ditemukan dalam perkara Tapa tersebut

"Timbangan digital warna hitam itu milik saya, itu saya gunakan untuk membeli emas saat itu saya bermalam di rumah Tapa lalu timbangan digital tersebut ketinggalan, dan saat saya mau ambil,  katanya Tapa ditangkap bersama barang bukti itu," jelas Saini, Jumat (23/3/2019)

Saini menjelaskan kalau sepengetahuannya timbangan tersebut tertinggal di kamar Tapa. Namun di mana persisnya ia tidak tahu.

Namun apa merek timbangan tersebut ia mengaku tidak mengetahui secara persis. "Tidak tahu saya yang mulia apa mereknya, karena saya tahu pakai saja dan setelah tahu itu diamankan polisi saya minta bos untuk membelikannya lagi," pungkas saksi.

--page

Terdakwa diamankan pada Jumat (26/10/1/2019) sekitar pukul 21.15 Wib dikediaman mertuanya di Jalan HM Arsyad Km 40 Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 23 paket sabu. Di mama 1 paket ditemukan di bungkusan rokok Gudang Garam, 16 paket dalam kotak plastik yang dilakban disimpan di dapur dekat pencucian piring, 6 paket dalam kotak permen yang juga disimpan di dekat pencucian piring.

Serta barang bukti lain berupa ponsel, bong, dua pipet kaca, sendok sabu, sebundel plastik klip dan tinbangan digital. Selain itu juga ada uang Rp900 ribu hasil penjualan sabu tersebut. (NACO/B-5)