SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, AY alias Al terancam hukuman 5,5 tahun penjara. Al ditangkap setelah mencari sabu pesanan kawannya.

"Menuntut terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp800 subsider 4 bulan kurungan penjara," kata jaksa Dewi Kartika dalam tuntutannya, Senin (25/3/2019)

Al dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Terdakwa diamankan pada 12 November 2018 di komplek Wengga Jaya Agung Jalan Murai, RT 8 RW 2 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari penggeledahan itu ditemukan tas selempang. Dalam tas itu ada empat paket sabu seberat 0,80 gram yang dalam penguasaan terdakwa.

--page

Barang bukti lainnya, 20 lembar plastik klip, 2 pak plastik klip, botol serta timbangan digital. 

Dalam persidangan, terdakwa Al mengaku sabu itu bukan miliknya. Tetapi milik rekannya yang dipesan melalui dia. Dia hanya mencari sabu setiap ada orang yang memesan melaluinya. (NACO/B-11)