PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya menemukan tiga unit ponsel berbagai merek saat menggeledah ruang tahanan yang dihuni terdakwa Sar, narapidana yang terlibat pengendalian sabu 3 kilogram dari dalam lapas.

Kasi Kamtib Lapas, Rantawan, saksi dalam persidangan di PN Palangka Raya, mengatakan, penggeledahan dilakukan di Blok D nomor 3 yang memang khusus untuk narapidana kasus narkotika.

"Dari penggeledahan, kami temukan tiga unit ponsel di lemari yang memang milik Sar," ujar Rantawan.

Tiga ponsel tersebut dua tipe android dengan merek Xiaomi dan Oppo. Satu lainnya ponsel merk Nokia.

Semantara itu, Sar membantah atas kepemilikan salah satu ponsel yang ditemukan tersebut.

--page

"Dua ponsel, yang Xiaomi dan Nokia itu milik saya. Tapi satu lagi bukan milik saya. Saya tidak tahu bagaimana itu bisa di dalam lemari saya. Karena dalam satu kamar itu banyak penghuninya," kata terdakwa. (AGUS/B-11)