BORNEONEWS, Sampit - Ketika asyik karaoke bersama rekannya, AEP diciduk aparat kepolisian karena menyimpan sabu.
Fakta ini terkuak dalam keterangan saksi anggota Polsek Mentaya Hulu, Winarno dan M Jaka Riansyah di pengadilan.
"Saat itu kami dapat informasi kalau di rumah Try Posaitti sering transaksi sabu. Saat kami ke situ ada AEP dan temannya lagi karaoke," kata Winarno, Selasa (26/3/2019).
Kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu saksi menerangkan kalau AEP diamanakan pada Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 20.40 WIB di Jalan Eks Sarpatim RT 17 RW 5, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Di TKP petugas bertemu dengan Try dan terdakwa saat digeledah ditemukan delapan paket sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu.
--page
Kemudian petugas ke kamar rumah itu menemukan barang bukti lain diantaranya timbangan digital dan plastik klip dalam tas hitam yang diakui milik AEP serta alat hisap sabu ditemukan dalam lemari kamar Try.
Saat ditanya apa hubungan AEP dan Try saksi mengaku tidak tahu secara persis. Dalam menghadapi kasus ini AEP didampingi pengacara Budi Santoso dan Agung Adisetiyono. (NACO/B-6)








