BORNEONEWS, Sampit - AEP tidak menyangkal menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pria berstatus terdakwa itu mengaku menjual satu paket sabu seharga Rp 200.000.
"Kami amankan 8 paket sabu dari terdakwa, itu sabu untuk dijual. Satu paket seharga Rp 200.000," kata saksi polisi dari Polsek Mentaya Hulu, Winarno, dalam persidangan di PN Sampit, Selasa (26/3/2019).
Bahkan uang Rp 200.000 yang diamankan bersama delapan paket sabu dari terdakwa, merupakan hasil penjualan. Namun terdakwa tidak mau mengungkapkan identitas pembeli.
"Terdakwa mengaku hanya mengambil sabu di Parenggean. Dari siapa, dia tidak memberitahukannya," kata saksi tersebut kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.
Terdakwa AEP diamanakan pada Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 20.40 Wib di Jalan Eks Sarpatim RT 17 RW 5, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
--page
Di TKP petugas bertemu dengan Try dan terdakwa. Saat digeledah ditemukan delapan paket sabu serta uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu.
Kemudian petugas ke kamar rumah itu dan menemukan barang bukti lain. Di antaranya, timbangan digital, dan plastik klip dalam tas hitam yang diakui milik AEP, serta alat isap sabu dalam lemari kamar Try.
Saat ditanya apa hubungan AEP dan Try, saksi mengaku tidak tahu. Try dalam kasus ini akan dihadirkan di sidang berikutnya sebagai saksi. (NACO/B-11)








