BORNEONEWS, Palangka Raya- TH dan NI, terdakwa kasus sabu kembali menjàlani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/3/2019).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi tersebut, kedua terdakwa meminta enam hal kepada majelis hakim.
Dalam pledoinya, kedua terdakwa menyatakan menolak dakwaan jaksa yang menuntut mereka dengan Pasal 114, ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Kemudian meminta majelis hakim menerima pleodoi keduanya. Selanjutnya, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan Pasal 112, Ayat 1, UU No 35 Tahun 2009, sebagaimana dakwaan jaksa alternatif kedua.
Selain tiga poin di atas, keduanya juga meminta keringanan hukuman, meminta biaya perkara dibebankan kepada negara, dan sepeda motor yang digunakan dikembalikan.
--page
Melalui penasihat hukuma mereka, Wilson, mengatakan jika pledoi tersebut dibuat karena adanya ketidaksesuaian tuntutan jaksa dengan fakta dipersidangan.
Menurutnya, di dalam fakta persidangan, dari keterangan saksi, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa terkualifikasi dalam perbuatan melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan narkoba, yang diatur dalam Pasal 112, Ayat 1, UU No 35 Tahun 2009.
"Terdakwa memang bersalah, tapi sangat tidak sesuai jika tuntutan jaksa adalah Pasal 114. Karena dalam persidangan faktanya terdakwa ini melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 112," ujar Wilson.
Wilson meminta majelis hakim bisa mengabulkan pledoi kedua terdakwa sehingga mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. (AGUS PRIYONO/B-3)








