BORNEONEWS, Palangka Raya - KF, seorang mantan kasir sebuah toko roti ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (1/4/2019) lantaran tertangkap jual narkoba.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa ditangkap oleh kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli narkotika yang dilakukan oleh terdakwa.
Terdakwa ditangkap oleh polisi pada November 2018 lalu di Jalan Bukit Keminting, tepatnya di depan Indomart, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekam Raya, Palangka Raya.
Dari penggeledahan aparat kepolisian menemukan dua paket sabu seberat 0.3 gram yang didapatnya dari seseorang bernama Amang dengan harga Rp800.000.
Jaksa Penuntut Umum, Agustine yang saat itu membacakan dakwaan menyebutkan jika sabu tersebut dibeli terdakwa atas pesananan dari seseorang yang dikenal oleh terdakwa.
--page
"Satu paket sabu ditemukan dikantong terdakwa diselipkan dalam bungkus rokok merupakan pesanan dari seseorang. Untuk paket lainnya ditemukan dalam dompet terdakwa yang rencananya akan dijual kembali jika ada pemesan," ujar Agustine saat persidangan yang dimpin Majelis Hakim diketuai Zulkifli.
Atas kasusnya itu, KF disakwa dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AGUS/B-5)








