NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - KK (43) tersangka dugaan tindak pidana narkotika yang juga merupakan pemilik sabu seberat 2,4 ons lebih, itu mengaku sudah pernah melakukan kegiatan serupa dengan sabu dalam jumlah cukup besar dan lolos dari penciuman aparat.

"Ini kedua kalinya pak, sebelumnya pernah juga (membawa sabu dari Kalbar), jumlahnya setengah ons," kata KK saat ditanya Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna saat konfrensi pers, Senin (1/4/2019).

KK yang juga merupakan suami dari tersangka SM (34), itu mengaku bahwa pada saat membawa setengah ons sabu, dirinya lolos dari ciuman aparat. Alhasil, sabu yang ia kuasainya itu sukses disebar di Kapuas. 

"(Sabu) yang setengah ons yang lolos dulu itu barangnya saya jual sendiri, jualnya gak nentu, ada yang beli dalam jumlah besar untuk diecer lagi, terkadang ada juga yang saya ecer sendiri," kata KK yang mengaku pernah menjadi penambang emas di daerah Kapuas itu. 

KK juga mengaku, barbuk sabu dengan berat hampir 2,5 ons yang berhasil diamankan aparat Polres Lamandau kali ini dibeli dengan harga Rp50 juta per 1 ons. Namun takarannya berkurang karena dirinya dan dua tersangka lainnya kecuali sang isteri memakainya selama di perjalanan. 

--page

"Dari pembelian barang (sabu) kali ini saya juga mendapat bonus 12 butir inex (ekstasi) dari penjual sabu itu, rencananya akan kami edarkan juga," ujar KK. 

Sementara, Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna memastikan bahwa dari empat tersangka meliputi KK (43), MF (32), FI (45) dan SM (34). Hanya SM yang diketahui negatif narkoba. 

"Hasil test, tiga orang tersngka memang positif sabu, hanya SM yang hasil testnya negatif. Saat ditangkap pada Jumat (29/3/2019) lalu juga ketiganya juga diprediksi masih dalam pengaruh narkoba, makanya mereka kurang kooperatif saat itu," tukas Kapolres. (HENDI NURFALAH/B-5)