NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Empat tersangka pembawa narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yakni KK, 43, MF, 32, FI, 45, dan SM, 34, kini harus berhadapan dengan persoalan hukum yang sangat berat. Betapa tidak, atas perbuatannya menguasi narkotika dengan berat lebih dari 2,4 ons serta belasan butir pil ekstasi siap edar, keempatnya terancam hukuman seumur hidup. 

"Mereka bekerjasama dalam bisnis sabu ini. KK bersama sang istri yang punya modal, kemudian MF dan FI yang sebelumnya berprofesi sebagai driver travel (angkutan) berperan menjadi penghubung karena mengetahui tempat yang menjual barang tersebut," terang Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna, saat Konfrensi Pers, di Joglo Mapolres, Senin (1/4/2019)

Atas perbuatannya, kata Kapokres yang didampingi Wakapolres Kompol Purwanto dan Kasatnarkoba Iptu I Made Rudia, para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Kita sangkakan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama seumur hidup dan denda maksimum Rp8 miliar," tegasnya. 

Diketahui, saat dibekuk aparat Polres Lamandau pada Jumat (29/3/2019) di Jlan Trans Klimantan KM 18, empat tersangka yang menumpangi kendaraan roda empat jenis Toyota Yaris warna hitam itu terbukti membawa narkotika dan berbagai barang bukti lainnya. 

--page

Selain sabu dengan berat 240,52 gram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni berupa 3 buah alat hisap sabu (bong), 12 butir pil ekstasi, uang tunai Rp 3 juta serta timbangan. Narkotika itu rencananya akan dibawa ke kabupaten Kapuas, Kalteng untuk kemudian diedarkan.  (HENDI NURFALAH/B-5)