BORNEONEWS, Sampit - Saksi Sur, ketua RW, didengarkan keterangan dalam kasus narkotika yang menyeret AEP, Selasa (2/4/2019) dipimpin majelis hakim Ega Shaktiana dan di hadapan jaksa Rahmi Amalia.
Menurut saksi, AEP diamankan pada Sabtu (29/12/2018) sekitar pukul 20.40 Wib di Jalan Eks Sarpatim RT 17 RW 5, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupatean Kotim di kediaman Try Possaiti.
AEP merupakan tamu Try. Dari penggeledahan ditemukan sabu dari AEP sebanyak 8 paket di dalam saku celananya bersama ponsel. Sabu itu dibungkus dalam tisu.
"Hanya serbuk putih itu saja yang diamankan dari AEP," kata saksi.
Sementara itu barang bukti berupa timbangan digital dan alat hisab sabu ditemukan di lemari milik Try. Milik siapa barang bukti itu ia tidak tahu.
--page
"Kalau di TKP timbangan digital dan alat hisab tidak dia akui miliknya. Entah kalau di kantor polisi," ucapnya.
Saat petugas di TKP, kata saks,i mereka bertemu dengan Try dan terdakwa saat digeledah ditemukan delapan paket sabu dan uang hasil penjualan Rp200 ribu.
Apa hubungan AEP dan Try itu saksi mengaku tidak tahu secara persis. "Saat itu hanya dia dan Try saja di dalam suaminya tidak ada waktu itu dan anak Try juga di luar," pungkas saksi. (NACO/B-5)








