SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tukang salon AS alias Ag dan anak buahnya DJT masing-masing terancam hukuman selama tujuh tahun penjara denda satu miliar subsider empat bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Rahmi Amalia dan tuntutan Deni, Selasa (2/4/2019)

Begitu juga dengan terdakwa Ag yang dituntut oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Muslim Setiawan itu.

"Kita tunda sepekan, siapkan nanti pembelaan saudara," kata hakim kepada terdakwa.

Kedua berurusan dengan hukum setelah Ag meminta DJT mencarikan sabu karena sudah lama mengenalnya, apalagi DJT bekerja di salonnya dan menerima upah dari Ag.

--page

Keduanya diamankan di salon Eva Jalan H Ahmad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, milik Ag, mereka diamankan pada Senin (5/11/2018).

Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti 5 paket sabu, timbangan digital, 3 buah bong, 2 pipet kaca, 2 ponsel, 5 sendok sabu dari pipet, motor, korek gas, tas slempang, tas kecil, dompet dan uang hasil penjualan Rp860 ribu.

Sabu yang dibeli dengan harga Rp3,3 juta itu tidak semuanya untuk dijual kembali, namun sebagiannya untuk mereka pergunakan, bahkan sebelum sabu itu dibeli terlebih dahulu mereka mengkonsumsinya untuk mencoba apakah sabu itu asli atau tidak. (NACO/B-5)