SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AHS alias Ag (44) menyebut kalau dirinya menjadi sopir tronton yang mengangkut sembako sambil konsumsi sabu.

"Wah bawa tronton kamu ya. Kamu ini tidak dipikir risikonya, nyabu bawa tronton," kata ketua majelis hakim yang diketuai oleh Paisol, Kamis (4/4/2019).

Agus yang juga di hadapan jaksa Rahmi Amalia itu mengaku mengkonsumsi sabu sejak diajak oleh rekan-rekannya. Sabu itu ia dapat dari Irul.

"Saya baru sekitar satu bulan jadi pengedar," ucapnya.

Meski demikian hakim tampak tidak percaya. "Masa baru, ini barang kamu banyak, masa baru. Jangan bohong," kata hakim kepadanya.

--page

Hingga terdakwa mengubah keterangannya dan mengaku jadi pengedar hampir dua bulan. Sementara itu jadi pengguna sabu ia sudah selama satu tahun.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum Bambang Nugroho itu diamankan pada Jumat (4/1/2019) sekitar pukul 15.30 Wib di barak yang ditempatinya Jalan SPG Gang H Payan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan diamankan tujuh paket sabu dengan berat 3,47 gram, timbangan digital, ponsel, gunting, isolatif, tiga sendok dari sedotan dan uang Rp750 ribu. Uang itu merupakan hasil penjualan sabu yang sudah laku 13 paket.

Ia membeli sabu dengan harga Rp6 juta. Namun karena tidak punya uang ia baru menyerahkan uang Rp3 juta kepada Irul. Sisanya ia janjikan akan dibayar setelah sabu itu berhasil ia jual. (NACO/B-5)