BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa MER alias Ha menyebut sabu yang diedarkan Ab dan Syah alias Min yang berasal darinya, ia dapatkan sabu itu Kalimantan Barat.
"Namun sabu itu diantar ke Kumai diantar di dekat Bundaran Monyet saya ambil barangnya di sana," kata Ha saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat (5/4/2019)
Menurut Ha, ia tidak kenal siapa orang yang menyimpan sabu tersebut karena ia memesannya hanya melalui telepon dan berjanji transaksi di lokasi tersebut.
"Sehingga saya tidak tahu di mana tempat tinggal orang yang menyerahkan sabu tersebut," tukas tersangka.
Ha tidak menampik setelah menerima sabu tersebut, ia menjualnya kepada Ab kemudian oleh Ab dijual ke rekannya Min hingga ketiganya diamankan.
--page
Min diamankan pada 25 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan DI Panjaitan Gang Delima 6 RT 4 RW 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Dari terdakwa diamankan tujuh paket sabu, timbangan digital, sendok dari sedotan, kotak bekas permen, 11 lembar plastik klip kosong dan uang tunai Rp250.000.
Sementara Ab diamankan pada 25 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 WIB saat ia ingin ke rumah Min di Jalan DI Panjaitan Gang Delima 6 RT 4 3 RW 5 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim. Saat digeledah dari warga Jalan DI Panjaitan Gang Delima 8 tersebut diamankan sabu dengan berat 2,5 gram.
Sementara Ha warga Jalan DI Panjaitan Gang Langsat 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu ditangkap usai membeli 10 gram sabu dengan harga Rp10 juta, kemudian 2 kantong sabu itu, ia bagi menjadi 4 paket dan sudah berhasil terjual sebanyak 1 paket kepada Abdi dengan harga Pp2,8 juta.
Hingga akhirnya pada 25 Januari 2019 pukul 10.000 WIB ia diamankan di Jalan S Parman rumah barak RT 37 RW 16, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang saat digeledah berhasil ditemukan 3 bungkus sabu sisa yang belum laku terjual dengan berat 7,37 gram. (NACO/B-2)








