PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdapat beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa Sar, atas kasus tindak pidana peredaran narkotika dari dalam lapas yang dilakukannya.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Liliwati di dalam tuntutannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (8/4/2019).

Beberapa hal yang diungkapkan JPU di antaranya menyebut terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya saat persidangan.

Kemudian jaksa juga menyebut jika perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu jaksa menyebutkan jika terdakwa sama seksekali tidak mengakui dan terus membantah atas perbuatannya dan berhubungan dengan pelaku lainnya dalam melakukan tindak pidana tersebut.

--page

"Ada setidaknya tiga hal yang memberatkan, dan semua sudah tertulis di dalam berkas tuntutan kami," ujar Liliwati usai persidangan, Senin (8/4/2019).

Terdakwa oleh jaksa dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 Tahun penjara denda Rp1 milyir subsidair 2 bulan penjara. (AGUS/B-6)