BORNEONEWS, Sampit - AY alias Al pemilik 4 paket sabu akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno, Senin (8/4/2019).
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas putusan ini saudara punya hak. Apakah menerima, pikir-pikir, atau melakukan upaya banding," kata majelis hakim menanyakan atas putusan itu kepada terdakwa.
Tanpa berlama-lama pria yang didampingi oleh penasehat hukumnya Bambang Nugroho itu langsung menyatakan menerima. Sementara itu Jaksa Rahmi Amalia masih menyatakan pikir-pikir
Sidang Senin (1/4/2019) lalu ia dituntut selama 5,5 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
--page
Terdakwa diamankan pada 12 November 2018 di komplek Wengga Jaya Agung Jalan Murai, RT 8 RW 2 Keluraham Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Dari penggeledahan itu ditemukan tas selempang. Dalam tas itu ada empat paket sabu dengan berat 0,80 gram yang merupakan dalam penguasaan terdakwa.
Selain sabu barang bukti lain juga diamankan 20 lembar plastik klip, 2 pak plastik klip, botol serta timbangan digital. Atas kepemilikan barang haram itu ia dibawa ke kantor polisi. (NACO/B-6)








