BORNEONEWS, Palangka Raya– Seorang perempuan berinisial Rus dituntut 6,5 tahun penjara akibat kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Tuntutan jaksa tersebut dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (8/4/2019).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Alfon, Jaksa Riwun Sriwati menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112, Ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusdiana dengan pidana penjara enam tahun 6enambulan, dan denda sebesar Rp800 juta, subsider tiga bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Riwun Sriwati saat membacakan tuntutannya.
Terdakwa ditangkap pada Oktober 2018 di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, oleh aparat kepolisian.
--page
Saat digeledahan petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalteng menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 0,22 gram dalam saku jaket terdakwa. (AGUS/B-3)








