SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Her alias Yan menyisihkan sabu milik suami sirinya An alias Ang (berkas terpisah) untuk diedarkan lagi. Hal itu diutarakannya dalam persidangan d ihadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan jaksa Rahmi Amalia, Kamis (11/4/2019)

Pengakuan terdakwa Yan, darinya diamankan narkotika jenis sabu sebanyak enam paket. Sabu itu mau dijual lagi dengan harga bervariasi. Empat paket dijual masing-masing Rp 80 ribu, satu paket seharga Rp100 ribu, dan satu paket seharga Rp130 ribu.

Yan diamankan di sebuah barak Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean usai petugas mengamankan suaminya Ang. Keduanya diamankan pada Minggu (3/2/2019) sekitar pukul 00.23 WIB. Total sabu dari Yan diamankan 0,95 gram sabu.

Selain sabu dari Yan juga turut diamankan barang bukti berupa 3 plastik klip kosong, 3 buah sendok dari potongan sedotan, seperangkat alat isap sabu, 2 buah bong, korek api, selang panjang bekas sedotan, 4 pipet kaca, dan ponsel. Selain mengedarkan, Yanti juga menggunakan sabu.

"Apa ini alat dan sabu ini benar punya saudara?" tanya hakim kepadanya.

--page

Terdakwa kepada hakim mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Sidang berikutnya jaksa akan menuntut ibu satu anak tersebut. (NACO/B-11)