BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengungkapan dua tersangka pembawa 500 gram sabu oleh BNNP Kalteng merupakan hasil penyelidikan atas informasi yang disampaikan masyarakat.
Dalam kasus ini, anggota BNNP lebih dulu meringkus kurir dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan berinisial UD.
"UD kita amankan di Jalan RTA Milono, yang mana barang ini dibawa dari Banjarmasin," kata Kepala BNNP Kalteng, Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi, Rabu (24/4/2019).
Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (9/4/2019). Pada saat itu, UD bergerak menuju Palangka Raya menggunakan sepeda motor.
Waktu yang ia ambil adalah subuh hari. Meski subuh, anggota tetap melakukan pengintaian. Kemudian, anggota membuntuti pelaku hingga menghentikan di depan sebuah warung makan soto.
--page
"Setelah kita sergap, kita lakukan penggeledahan dan ditemukan enam bungkus plastik berisikan 500 gram atau setengah kilo," ungkapnya.
Usai meringkus UD, anggota melakukan pengembangan. UD lalu bernyanyi bahwa sabu yang ia bawa atas perintah DD dan MM yang ada di Palangka Raya.
"Rencananya sabu diserahkan ke YL yang mana YL diperintahkan oleh MM. Janjiannya di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5. Selanjutnya, YL kita amankan," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-5)








