SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan sabu yakni MER alias Ha, Abd, dan Syah alias Min, dalam keterangan mereka di persidangan, mengaku menjual sabu ke rekan mereka dan mengambil untung tidak besar.

"Apa benar segitu keuntungannya?" tanya Hakim Puthut Rully kepada para terdakwa saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (25/4/2019).

Mendapat pertanyaan itu, ketiganya sepakat mengiyakan.

Min diamankan pada 25 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di Gang Delima, Jalan DI Panjaitan, 6 RT 4, RW 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa diamankan 7 paket sabu, timbangan digital, sendok dari sedotan, kotak bekas permen, 11 lembar plastik klip kosong, dan uang tunai Rp250 ribu.

--page

Abd juga diamankan pada hari dan jam yang sama saat hendak ke rumah Minan. Saat digeledah, dari warga Gang Delima 8, Jalan DI Panjaitan, itu ditemukan sabu seberat 2,5 gram.

Sementara itu, Ha, warga Gang Langsat 4, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, ditangkap selepas membeli 10 gram sabu dengan harga Rp10 juta.

Sabu itu dia bagi menjadi empat paket dan sudah terjual satu paket kepada Abd dengan harga Rp2,8 juta.

"Kemudian sabu itu saya jual dengan harga Rp3 juta," timpal Abd.

Hata dtangkap pada 25 Januari 2019 pukul 10.000, di Jalan S Parman, rumah barak RT 37, RW 16, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

--page

Saat digeledah ditemukan tiga bungkus sabu sisa yang belum laku terjual seberat 7,37 gram. 

"Pertama ditangkap saya," kata Min, sekaligus mengaku mendapat sabu dari Abdi. (NACO/B-3)