BORNEONEWS, Sampit - MF alias On mulai melakoni bisnis jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu setelah bercerai dari istrinya, tepatnya pada lima bulan lalu. Kini pria berbadan kurus ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Tersangka sudah lima bulan belakangan ini berjualan sabu, setelah cerai dengan istrinya. Dia ini tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa, 30 April 2019.
Sabu tersebut dibeli tersangka dari bandar besar. Beberapa waktu lalu, pria berperawakan kurus ini sempat melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat untuk menghindari kejaran polisi, sehingga dirinya menjadi target operasi kepolisian setempat.
Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Peribahasa inilah yang menggambarkan situasi tersangka saat ini. Ia tertangkap tangan memiliki sabu sebanyak 11 paket dengan berat kotor sekitar 8,07 gram.
Pria kelahiran 1986 ini ditangkap di sebuah ruko di Jalan Delima 12, Sampit. Tertangkapnya tersangka berkat bantuan dari masyarakat yang menyatakan jika di ruko tersebut ada seorang pria sering melakukan transaksi jual beli barang haram perusak sistem syaraf otak.
--page
"Apapun alasannya, tetap akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan tinggal diam. Inilah komitmen kami untuk membersihkan Kotim dari narkoba," tutur Iptu Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)








