BORNEONEWS, Palangka Raya - Barang bukti sabu dengan berat hampir 1 kilogram yang diungkap jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu dimusnahkan pada Kamis, 2 Mei 2019.
Pemusnahan dilakukan di kantor BNNP di Kota Palangka Raya, dengan dihadiri sejumlah pejabat terkait baik dari kepolisian, kejaksaan, dan lainnya.
Dalam pemusnahan itu, tujuh tersangka juga dihadirkan. Mereka adalah BK, YL, UD, RS, AR, HN dan BA.
Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada mengatakan, berat kotor barang bukti yang diamankan yakni 988,97 gram. Sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan persidangan dan pembuktian laboratorium.
Sabu tersebut kemudian dilarutkan dalam air yang telah disediakan petugas. Selanjutnya, dibuang pada lubang tanah yang telah digali.
--page
Seperti diberitakan, kasus sabu ini terbongkar oleh petugas BNNP sejak Selasa, 9 April 2019. Sebagian di antaranya masuk dalam jaringan lintas provinsi. (BUDI YULIANTO.B-3)








