BORNEONEWS, Palangka Raya - Sepasang suami istri Heriadi dan Aprilinawati yang menjadi terdakwa kasus sabu mengaku dapat barang haram dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.
Hal tersebut diungkapkan saat krduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 2 Mei 2019.
Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu, Keduanya mengakui jika seseorang yang mereka kenal dengan nama Ojek yang menjadi penyuplai sabu untuk pasangan suami istri ini adalah seorang narapidana Lapas.
"Pengakuannya mereka berkomunikasi lewat ponsel dengan Ojek, yang mereka tahu si Ojek ini masih dalam penjara tapi mereka lupa dati Lapas mana," ujar Jaksa Penuntut Umum, Riwun Sriwati usai persidangan.
Ia menambahkan jika usai transaksi dengan Ojek, keduanya lalu diarahkan oleh Ojek mengenai letak sabu yang sudah mereka pesan untuk diambil.
"Mereka setelah transaksi itu langsung di SMS oleh si Ojek. Disitu mereka dikasih tau letak barangnya disebelah mana," pungkas Ruwun.
--page
Terdakwa Heriadi ditangkap oleh Kepolisian di Jalan Menteng VIII, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu yang dilakukan oleh terdakwa.
Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu seberat 10,15 gram yang dibeli terdakwa seharga Rp 13,2 juta. (AGUS/B-5)








