BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polisi menangkap pria berinisial Sh, 37 tahun, karena kedapatan membawa dan menyimpan 7 plastik klip kecil kristal bening diduga sabu saat berada di kediaman salah satu warga di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman. Pihaknya menangkap pelaku setelah menyelidiki dan mengumpulkan informasi dari warga.
"Iya benar, kemarin pelaku kami amankan dan darinya didapatkan barang bukti berupa 7 plastik klip kecil kristal bening diduga sabu dengan berat 6,61 gram," ungkap Iptu Suherman kepada wartawan, Senin, 6 Mei 2019.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku yang merupakan warga Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah ini untuk pengembangan lebih lanjut.
"Barang bukti seperti dua buah pipet kaca, tiga buah sedotan plastik, satu bungkus kotak rokok, satu kantong plastik klip, satu buah kotak lulur bekas lulur warna putih, satu lembar tisu, satu lembar celana panjang, dan satu buah ponsel," ucapnya.
--page
"Uang tunai sebesar Rp 5 juta juga diamankan," lanjutnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut," tukasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)








