BORNEONEWS, Sampit - Lantaran tidak berpikir panjang, hanya karena ada masalah alasan RD alias Ri membeli sabu. Akibat perbuatannya itu ibu tiga anak itu bakal mendekam dipenjara selama lima tahun.
Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika. Selain dituntut lima tahun dan didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh jaksa Rahmi Amalia.
"Saya memiliki tiga orang anak yang masih memerlukam saya. Kepada majelis hakim yang mulia agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya," kata Ririn dalam pembelaannya, Selasa, 7 Mei 2019.
Meski demikian jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda vonis dari majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.
Ri diamankan di barak Surya di Jalan Kenan Sandan RT 47 RW 8 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada 16 Januari 2019 sekitar pukul 18.30 WIB usai beli sabu.
--page
Dalam kasusnya ini barang bukti tiga paket sabu dirampas untuk dimusnahkan. Sementara sepeda motor dan ponsel dirampas untuk negara. (NACO/B-6)








