BORNEONEWS, Sampit - Supian (22), residivis yang menyimpan 1 kg sabu mendapatkan kenalan bandar sabu yang ia panggil dengan nama Ponti dari rekannya nara pidana atau napi narkoba.
"Waktu saya bebas dikasih sama napi narkoba namanya Aulia, nomor ponsel yang ia beri saya kasih nama Ponti saya juga tidak kenal orangnya. Ini hubungi katanya kalau mau kerja," ucapnya dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin hakim Paisol, Selasa, 7 Mei 2019.
Setelah dihubungi ia tiga kali menerima sabu dari Ponti. Namun 2 kali sebelumnya beratnya tidak sebanyak itu. Sabu itu akan ia antar ke seorang perempuan, Ningsih.
"Kenapa kamu tidak kasih tahu Ningsih itu," kata hakim kepadanya.
Ia menyebut sudah memberitahukan itu. Namun saat petugas menghubunginya nomor Ningsih sudah tidak aktif lagi. Hingga ia sendiri menanggung perbuatannya.
--page
Pria kelahiran Desa Luwuk Kamal, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diamankan oleh petugas BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada 19 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
Di hadapan jaksa Rahmi Amalia dan penasihat hukumnya Agung Adisetiyono terdakwa mengungkapkan ia ditangkap di barak Jalan Suli, Komplek Perumahan Pepabri barak pintu nomor 4 RT 42 RW 8 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Darinya diamankan sekitar 1 kilogram sabu. (NACO/B-5)








