BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Hai dan Sar, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 8 Mei 2019, untuk menjalani proses hukum mempertanggungbjawabkan perbuatannya.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Zulkifli tersebut, Jaksa Penuntut Umum Siti Mutosi'ah membacakan dakwaan kedua terdakwa di hadapan majelis hakim. Dalam dakwaannya, kedua terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian pada Februari 2019 lalu.
Berawal dari informasi yang didapat polisi akan ada transaksi jual beli sabu yang akan dilakukan di Pasar Besar Palangka Raya. Aparat langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Hai dengan barang bukti sepaket sanu seberat 0.38 gram.
Dari hasil pengembangan dari terdakwa Hai, tidak berselang lama, aparat kepolisian akhirnya membekuk terdakwa Sar, namun hanya berhasil mengamankan 1 unit ponsel yang diginakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
"Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, diatur dan diancam dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum Siti Mutosi'ah.
--page
Kedua terdakwa yang tidak mengantongi izin secara tanpa hal telah melakukan pemufakatan untuk melakukan jual beli sabu ini harus kembali dengan menjalani persidangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, pekan depan dengan Agenda Tutntutan dari jaksa penuntut umum. (AGUS/B-5)








