BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pembakar lahan pekarangan, Zl menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Kamis , 9 Mei 2019. Ia diadili lantaran membakar lahan milik orang lain tanpa ada izin membakar lahan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat, 24 Agustus 2018 lalu, ketika terdakwa berusaha memadamkan api dengan menggunakan ember.
Terdakwa melakukan pembakaran lahan dimulai dengan menebas semak-semak yang ada di lahan tersebut dan menumpuknya. Kemudian mengumpulkan dahan dan ranting kering. Setelah itu, terdakwa membakar semak tersebut menggunakan korek api jenis mancis.
"Ya saya bakar lahan tersebut menggunakan korek, pada saat saya sedang membawa ember polisi datang dan menangkap saya," ujar Zl.
Adapun lahan yang telah terbakar sekitar kurang lebih 1.600 m2 atau 0,16 hektare. Lahan yang telah dibakar terdakwa merupakan lahan milik oranglain dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik dengan luas 3594 m2.
--page
"Akibat perbuatannya dia dikenai Pasal Pembakaran Lahan atau Hutan," pungkas Jaksa Penuntut Umum (JPU). (DANANG/B-2)








