BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa pembakar lahan Zl meminta dihukum ringan karena ketidaktahuannya tentang hukum dan membakar lahan hanya untuk berladang.
"Saya buka lahan untuk sampingan kerja saya sebagai kuli bangunan. Yang saya bakar juga bukan hutan itu pekarangan, ya kalau bisa jangan di penjara yang dalam. Saya tidak tahu hukum," ucapnya sedih kepada Borneonews, saat berada di ruang tahanan pengadilan negeri Pangkalan Bun, Kamis 9 Mei 2019.
Dia merasa bingung dengan kedaan yang menimpanya. Sebab selama dia di dalam tahanan meninggalkan satu orang anak dan istri yang sedang mengandung. "Bingung mas mau gimana lagi, saya punya satu anak dan saat ini istri sedang mengandung," ucapnya sedih.
Dia pun mengakui jika lahan yang ia bakar milik salah seorang anggota DPRD Kotawaringin Barat. Menurutnya, dia sudah izin, akan tetapi itu sudah 3 tahun yang lalu. Selama itu dirinya tidak pernah ada komunikasi lagi. "Udah tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan mas, semoga saya tidak dipenjara dalam itu aja harapan saya," ungkapnya.
Terdakwa diamankan polisi pada Agustus 2018 lalu dengan dugaan pelanggaran pembakaran lahan di Jalan Meden Kumai dengan cara dibakar tanpa ada izin. Lahan yang sudah terbakar sekitar kurang lebih 1600 m2 atau 0,16 hektare.
--page
Pembakaran lahan itu mengakibatkan 4 batang pohon akasia terbakar dengan total kerugian Rp 200 ribu. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa dapat merugikan masyarakat di sekitar lokasi terjadinya pembakaran lahan karena asap dan abu atau debu yg ditimbulkan dari hasil pembakaran dapat menyebabkan terjadinya pencemaran atau polusi udara yang merugikan kesehatan manusia. (DANANG/B-2)
---








