BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Hen dan Ag mengakui di dalam persidangan di yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 13 Mei 2019 jika mereka hanya hitungan jam sudah mengonsumsi dua paket sabu.
Di hadapan majelis hakim diketuai Alfon, terdakawa Hen mengatakan jika sepaket sabu yang didapatnya dari seseorang yang dikenalnya sebagai Saleh yang hingga kini masih buron di wilayah Puntun seharga Rp 200.000
“Ini pembelian kami yang kedua sebelum tertangkap, kalau pembelian pertama sudah habis kami pakai, baru beberapa jam saja kami beli sudah habis. Jadi mau beli lagi,” ujar Hen.
Hen yang terlebih dulu tertangkap oleh polisi di Jalan Diponegoro, tepatnya di simpang lampu lau lintas Jalan Pilau Kelurahan, Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Maret 2019 ini mengaku tidak menyadari jika dirinya dibuntuti oleh polisi.
Usai ditangkap dan menemukan barang bukti 0,030 gram sabu, Hen mengakui jika sabu tersebut akan digunakan bersama-sama Ag dik ediaman Ag di Jalan Tangkuhis.
--page
“Hari itu juga mau kami pakai, tidak tahunya sudah tertangkap lebih dulu oleh polisi lebih dahulu,” ujarnya.
Keduanya didakwa didakwa Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntuan jaksa yang akan digelar pekan depan. (AGUS PRIYONO/B-6)








