PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sar yang masih berstatus sebagai narapidana (Napi) Lapas Kelas II A Palangka Raya kini kembali menjadi terdakwa.

Dia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 13 Maret 2019 dengan agenda mendengar putusan majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Mahfudin tersebut menyatakan Sar telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sar bin AS dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan subsidair 2 bulan penjara," ujar Mahfudin saat membacakan amar putusan di persidangan.

Atas putusan ini terdakwa yang saat itu juga didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. "Atas putusan majelis, kami pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa melalui penasehat hukumnya.

--page

Jaksa yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan tuntutan yang sama yakni 20 tahun, mengaku lega karena majelis hakim tidak mengurangi hukuman terhadap terdakwa, lantaran terdakwa yang masih menjalani masa hukuman tersebut tidak jera dengan mengulangi perbuatannya mengedarkan sabu.

"Syukurlah vonisnya sama, namun karena terdakwa masih pikir-pikir tentu kita persiapkan diri, mana kala diajukan banding oleh pengacaranya," pungkasnya usai persidangan. (AGUS PRIYONO/B-6)