BORNEONEWS, Palangka Raya – MS kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 13 Mei 2019. Ageda sidang kali ini mendengar tuntutan jaksa atas kasus tindak pidana penyalahgunaan sabu yang dilakukan terdakwa.
Jaksa Jumaiyati dalam dakwaannya menyebut terdakwa terbukti bersalah, secara tanpa hak menyimpan, menguasai, narkotiba golongan I bukan tanaman sehingga melanggar Pasal 112 , Ayat (1) Jo Pasal 132, Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MS, selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp800 juta, subsider 2 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jumaiyati.
Terdakwa diduga memesan sabu melalui telepon dan pesan singkat telepon seluler. Orang yang dihubungi bernama Ateng. Dia lalu membeli sepaket sabu seberat lima gram seharga Rp 6,2 juta.
Dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio bernomor polisi KH 4522 YB, terdakwa pergi ke Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, untuk mengambil sabu sesuai arahan Ateng.
--page
Saat sampai di Jalan Nyai Udang, terdakwa yang sebelumnya sudah dicurigai oleh polisi, langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Polisi pun menemukan satu paket sabu yang yang disembunyikan di selembar tisu. Selain itu, polisi menyita ponsel terdakwa dan uang senilai Rp300 ribu.
MS akan menjalani sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. (AGUS PRIYONO/B-3)








