BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dua pemuda ini, Sa (28) dan AN (32), nekat menjual narkotika golongan I jenis sabu dalihnya uangnya akan digunakan untuk berlebaran.
Pemuda asal Desa Haur Gading dan Desa Tambak Sari Panji Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim pada Kamis 16 Mei 2019.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta mengatakan, dari penggagalan transaksi jual beli sabu di Jalan Negara Simpang Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Barito Timur didapat barang bukti berupa 2 paket sabu ukuran kecil berat 2,69 gram.
"Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat perkara sering dilakukan jual beli sabu," ucap Dhani, Jumat, 17 Mei 2019.
Penangkapan kedua pelaku dibantu anggota Satintelkan Polres Bartim disaksikan masyarakat setempat. Sabu didapat dari Saidi di dalam kantong celana kanan.
--page
"Sedangkan satu paketnya diletakkan di tanah tepat di sebelah pelaku duduk yang berada di dalam kotak rokok," jelasnya.
Selain mengamankan dua paket sabu, polisi juga mengamankan satu sepeda motor Honda Beat putih DA 6152 FAX dan satu buah telepon genggam milik pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika. (PRASOJO/B-5)








