KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Anggota Satres Narkoba Polres Katingan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan kurir sabu di Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei Jumat, 17 Mei 2019) pukul 10.30 WIB.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gusnarwardy, Sabtu 18, Mei 2019 mengatakan tiga tersangka yang diamankan berinisial ZI (25), Hen alias Palui (35), dan MH (35).

Turut diamankan sabu seberat 16,61 gram. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda.

Tersangka ZI diamakan disebuah barak karyawan no 2 Bansaw UD Generasi Mantikei Jalan UPM I RT 013 RW 002, Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei.

Hen alias Palui dan MH ditangkap di Jalan UPM RT 006, Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei.

--page

"Ketiga tersangka ini mempunyai peran yang masih serangkaian dari bandar hingga kurir," katanya.

Kronologi penangkapan berawal pengembangan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Tumbang Manggu.

Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka, personel gabungan Satresnarkoba, Satreskrim dan Polsek Sanaman Mantikei langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP salah satu barak karyawan bansaw didapati tersangka ZI (25) sedang duduk santai.

Kemudian anggota memeriksa disekitar dan mendapati barang bukti berupa 24 paket sabu seberat 6,43 gram dan uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan.

--page

Dari keterangan ZI, polisi kembali mengamankan Hen alias Palui (35). Hen ditangkap saat hendak mengedarkan barangnya bersama MH (35) dengan menggunakan mobil.

Kemudian setelah diperiksa ditemukan sabu yang disimpan dalam tas selempang sebanyak 29 paket seberat 10,18 gram dengan uang Rp 9 juta.

Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ABDUL GOFUR/B-6)