KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satresnarkoba Polres Seruyan menghentikan praktik haram penjualan narkoba jenis sabu-saabu oleh SH, 42 tahun, di wilayah Bangkal, Kecamatan Danau Sembuluh.

SH ditangkap Satresnarkoba pada Maret 2019 lalu. Ia ditangkap yang belakangan diketahui sebagai pengendar sabu di wilayah Bangkal.

SH ditangkap di kediamannya di jalan poros Bangkal - Kuala Pembuang, ketika digerebek pertugas, SH tidak berkutik lantaran petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

"Kurang lebih 2 plastik kecil ketika saya ditangkap, untuk harga di masing-masing plastik klip kecil satu paketnya Rp 150 ribu. Itu sudah saya pecah-pecah ukurannya. Sasaran edarnya di kalangan karyawan perusahaan," kata SH di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Seruyan, Selasa, 21 Mei 2019.

SH mengakui dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Sampit, sehingga diedarkan di daerah Bangkal dan sekitar perusahaan.

--page

"Biasanya mereka karyawan yang ambil ke saya, tidak menunggunakan jasa orang lain. Mereka paling ambil paket yang kecil seharga Rp 150 ribu," ujar SH. (RENO/B-5)